Selama 46 Hari, Polda Sumut Sita Sabu 396 Kg , Ganja 29 Kg ,Ektasi 62.929 Butir dan Kokain 1,5 Kg : Selamatkan 1,7 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

KONFERENSI PERS: Kapolda Sumut,Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat Konferensi Pers di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/ 2024).Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan –  Polda Sumut kurun waktu selama 46 hari sejak 13 September hingga 28 Oktober 2024, berhasil menyita barang bukti Sabu seberat  396,63 kilogram , Ganja 29,03 kilogram, Pil Ektasi 62.929 butir, dan Kokain sebanyak 1,56 kilogram.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan dari jumlah barang bukti yang diamankan itu, polisi
berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari jumlah itu, 152 tersangka merupakan pengguna dan sisanya, sebanyak 686 orang pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

banner 325x300

” Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba, saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” ungkap Kapolda dengan dalam  konferensi pers di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/ 2024).

Dikatakannya, modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba beragam diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan.

Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga ada disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan dengan tujuannya untuk mengelabui petugas.

Dari keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini berarti turut menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan, asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan sebanyak 1.771.809 orang dapat diselamatkan dari ancaman narkoba. BuTermasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,”tandasnya.

Para tersangka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bak).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *