BBSNews.id – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama polres jajaran selama 47 hari berhasil mengungkap sebanyak 578 kasus narkotika dengan melibatkan 713 tersangka, terdiri dari 103 pengguna narkoba dan 610 tersangka terlibat dalam sindikat jaringan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., M.H. saat paparan kepada pers terkait pengungkapan narkotika yang di gelar di lapangan belakang Mapolda Sumut, Selasa (17/9/2024).
Pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan komitmen Polda Sumut dalam memerangi narkotika dengan melakukan tindakan tegas kepada pelaku.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karena ini merupakan salah satu sumber kejahatan”, ungkap Irjen. Pol. Whisnu Hermawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 175,63 kg, ganja seberat 218,39 kg, dan pil ecstasy sebanyak 33.008 butir.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.(Bak).
















