Daerah  

Mahasiswa Langkat Unjukrasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Terima Keputusan MK No 60 tahun 2024

TEMUI : Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, Wakil Ketua DPRD, Ralin Sinulingga dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SIK, SH, M.Si menemui mahasiswa yang unjukrasa di DPRD Langkat,Senin (26/8/2024) sore.(Foto/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Mahasiswa mengatasnamakan dari Komite Indepeden Mahasiswa (KIM) Plus Langkat diantaranya  perwakilan IMM, SEMMI, HIMALA, HIMMA dan GMNI Kabupaten Langkat gelar  unjuk rasa di kantor DPRD Langkat, Senin (26/8/2024) sekira Pukul 14.30 WIB.

 

banner 325x300

Dalam aksi unjukrasa itu tampak Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.I.K, SH, M.Si memimpin pengamanan  didampingi Kabag Ops Polres Langkat Kompol Abdul Rahman.

 

Dalam orasinya mahasiswa mendesak agar seluruh pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan  anggota DPRD menolak Revisi UU Pilkada dan wajib menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 tahun 2024.

 

Tidak lama berorasi dari luar ,Ketua DPRD Sribana PA dan wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SIK, SH, M.Si bersama menemui mahasiswa di halaman  gedung kantor DPRD, untuk diajak menyampaikan aspirasinya di dalam ruang Paripurna DPRD.

 

Dalam pertemuan itu para mahasiswa meminta aspirasi mereka ditampung oleh Pimpinan DPRD Langkat dan anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan dan seterusnya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan teknis oleh Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Langkat nantinya.

 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.I.K, S.H, M.Si dalam kesempatan itu  menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa karena dalam menyampaikan orasinya mahasiswi  secara sportif dan tidak melakukan tindakan anarkis.

6

Setelah selesai ditampung dan diterima aspirasi mahasiswa tersebut, seluruh mahasiswa keluar dari gedung Paripurna DPRD Kabupaten Langkat membubarkan diri dalam suasana aman dan damai dengan pengawalan dan pengamanan oleh Personel Polres Langkat. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *