Daerah  

Kapolres Langkat Ungkap Tindak Pidana Narkotika 20 Kg Sabu

SIARAN PERS: Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release (Siaran Pers)terkait pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Langkat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum'at (23/08/2024).(Foto/Polres Lkt).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release terkait pengungkapan  kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Langkat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum’at (23/08/2024).

Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat  berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg Sabu.

banner 325x300

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, dari total sekitar 20 Kg berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika.,”kata David Triyo.

Jaringan yang diungkap, kata Kapolres Langkat, merupakan jaringan antara provinsi.

 

Identitas ketiganya, yakni AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
masih DPO,” katanya.

AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama dan Narkoba dapat merusak generasi muda, ujarnya.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba ” ucapnya

“Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya,” sebut David Triyo Prasojo.

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan. Kemudian, Polres Langkat menggelar razia kendaraan bermotor datang dari Aceh menuju Sumatera Utara.

Tindakan pencegatan itu dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat dini hari, 16 Agustus 2024. Kemudian, petugas kepolisian menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BK 1244 LAB, yang kenderaan dan ditumpangi ketiga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *