Daerah  

Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO dan Restitusi, JPU Kasasi

SIDANG: Suasana sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyidangkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penghuni kerangkeng ilegal di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Atmaja SH, Senin (8/7/2024). (Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penghuni kerangkeng ilegal.

 

banner 325x300

Persidangan yang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim berlangsung di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Atmaja SH, Senin (8/7/2024).

 

Putusan bebas yang disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Adriansyah SH MH tersebut, sepontan membuat riuh para pendukung dan keluarga Terbit Rencana PA dengan sorak sorai berterimakasih kepada Majelis Hakim.

 

Bahkan, istri terdakwa Tio Rita terlihat menangis haru dan berucap penuh syukur.

 

“Dalam hal ini, Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan para Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai dan memutuskan jika terdakwa Terbit Rencana PA dinyatakan bebas dari segala tuntutan sebagaimana yang dituntut JPU.

Karena, apa yang didakwakan JPU para pelaku kasus kerangkeng manusia sudah diputuskan dalam kasus lain dan sudah memiliki putusan tetap (inkrah). Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang sebagaimana didakwakan oleh JPU,” ujar Majelis Hakim.

 

Bukan itu saja, Majelis Hakim juga membebaskan Terbit Rencana PA dari kewajibannya membayar restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK, serta mengembalikan semua benda yang disita kepada pemiliknya semula, seperti mobil Hilux. Pabrik PKS PT.Dewa Rencana PA (DRP) juga dikembalikan kepada pemiliknya untuk dioperasikan kembali seperti semula.

 

“JPU harus mengembalikan semua barang bukti dan merehabilatasi nama terdakwa sesegera mungkin,” terang Majelis Hakim.

 

Mendengar putusan bebas yang disampaikan Majelis Hakim, Tim JPU menyatakan akan melakukan langkah hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.

 

“Kami memutuskan untuk melakukan Kasasi yang Mulia Majelis Hakim,” sebut Tim JPU dari Kejari Langkat.

 

Putusan Majelis Hakim berbeda dengan Tuntutan dari Kejari Langkat yang sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA di hukum 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara serta membayar reatitusi sebesar Rp2, 373 miliar. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *