BBSNews.id – Langkat -Polres Langkat menggelar press release Kasus Tindak Pidana dimuka umum secara besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH serta didampingi Oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH dan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan awak media cetak dn elektronik di ruang Lobby Mako Polres Langkat, Kamis (22/2/2024).
Disebutkan Kapolres Langkat, Tindak Pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi pada Minggu 18 Febuari 2024 sekira ukul 13.30 WIB di dusun V Aman Damai desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.
Akibat pengrusakan itu 7 (tujuh) unit rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat berikut barang perabotan rumah tangga rusak seperti Televisi, Kipas angin, Lemari serta 2 (dua) unit Sepeda motor milik korban dibakar. Serta satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.
Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak adalah pertama rumah Sugianto, kedua rumah Rusna Ningsi, ketiga rumah Sunar, keempat rumah Misnan, kelima rumah Bayek, keenam rumah Rolan dan ketujuh rumah Sinting, “jelasnya.
Setelah sesaat kejadian , personel Polres Langkat dipimpin oleh Kapolres Langkat langsung bergerak kelokasi kejadian serta mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang pelaku.
Adapun keduabelas pelaku yang diamankan adalah pertama W (lk), kedua HB (lk) ketiga L (lk) keempat Z (lk) kelima R (lk) keenam T (lk) ketujuh S (lk) kedelapan M (lk) kesembilan H (lk) kesepuluh S(lk) kesebelas JA (pr) dan keduabelas A (pr).
Serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.
Atas perbuatan pelaku tersebut, sebut Kapolres dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (HPL).
















