BBSNews.id -Stabat-Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Masyarakat Drs. Mulyono, M.Si mengingatkan seluruh ASN dan tenaga non ASN menyukseskan Pemilu 14 Februari 2024 dan menghindari golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN dan tenaga non ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat agar jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya (golput ) sebutnya saat jadi Pembina Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (12/02/2024).
Dalam kesempatan itu Plt Bupati juga mengajak para ASN dan non ASN menciptakan pemilu damai tahun 2024 serta tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya “Pilihan Boleh Berbeda Tapi Persatuan Dan Kesatuan Harus Tetap Terjaga” harapnya.
Sebelumnya dalam sambutan tertulis Plt.Bupati Langkat yang disampaikan Drs. Mulyono, M.Si juga menyampaikan terkait pentingnya penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Antara lain ketaatan mematuhi jam kerja dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Agenda kerja yang harus segera diselesaikan diantaranya :
1. Sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun dalam rangka percepatan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 sesuai surat Sekretaris Daerah nomor 990 3012/BPKAD/2023 Tanggal 28 Desember 2023 bawa penyampaian laporan keuangan perangkat daerah dalam 31 Januari 2024.
2. Dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Langkat tahun 2023 dan berdasarkan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, bahwa kepala perangkat daerah selaku pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang penguna semesteran dan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Adapun laporan yang di maksud di antaranya, laporan mutasi barang milik daerah semester II tahun 2023, laporan hasil inventarisasi milik daerah tahun 2023 dan laporan tindak lanjut BPK RI.
“Untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa sampai saat ini penggunaan barang pada masing-masing perangkat daerah masih belum seluruhnya menyampaikan laporan tersebut” ucapnya
“Saya ingatkan kembali seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hal tersebut sehingga laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tepat waktu. Dalam upaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” tegasnya. (BB-2).
















