BBSNews.id -Langkat –Satuan Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M mengamankan pria diduga Cabul terhadap korbannya masih dibawah umur, Senin (29/1/2024) Pukul 05.30 WIB.
Perbuatan yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah Hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F (13) warga Secanggang diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan korban berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat /Polda Sumatera Utara tanggal 11 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat menindaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut.
Tersangka F ditangkap , walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun sebelum menangkap tersangka, sebut Kasi Humas, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum
Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku
Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pungkasnya. (BB-2).
















