KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Penetapan nomor urut Capres-Cawapres di KPU RI Jakarta . (Foto dok/KPU RI)
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Jakarta- KPU RI menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

banner 325x300

 

Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.

 

 

 

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

 

 

 

Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.

 

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.

 

Berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Detik.com)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *