BBSNews.id -Langkat- Pengadilan Negeri Stabat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menjalin kerjasama optimalisasi penggunaan aplikasi Era terang (E-Surat Keterangan PN Stabat).
Kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Stabat dihadiri Ketua PN Stabat Ledis Meriana Bakara, SH, MH yang dihadiri hakim, Pamud dan Ketua KPU Langkat Sopyan Sitepu dan komisioner lainnya di ruang Sidang Garuda PN Stabat, Rabu (21/6/2023).
Ketua KPUD Kabupaten Langkat Sopian Sitepu.S.Sos mengatakan ,saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024 .termasuk diantaranya persiapan berkas Caleg.
Untuk itu Sopyan, mengajak semua konponen yang terlibat menjadi perekat, karena semuanya diharapkan menjadi proses dari bagian kegiatan. Termasuk setelah kegiatan Pemilu, masih ditahun yang sama dibulan yang berbeda, kita kembali menggelar Pemilukada .
“Kita berharap pemilu dan pemilihan kepala daerah ini dapat berjalan dengan baik ,” sebut Sopyan Sitepu.
Ketua PN Stabat Ibu Ledis Meriana Bakara.SH.MH menyebutkan sesuai yang disampaikan oleh Ketua KPU tersebut. Terkait optimalisasi penggunaan aplikasi eraterang. Menyangkut caleg maupun calon kepala desa ada surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana/tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Terkait dengan hal tersebut, PN Stabat akan siap memberikan pelayanan terhadap yang bersangkutan, dan Ketua PN Stabat menghimbau kepada KPU Langkat dapat menginformasikan kepada semua pihak yang akan melakukan pengurusan surat keterangan dimaksud.
Humas PN Stabat Dicki Irvandi.SH, terkait hal tersebut mengatakan mensosialisasikan program-program dari Makamah Agung baik itu melalui penggunaan aplikasi maupun manual. (BB-2).
















