BBSNews.id – Langkat- Sidang kepemilikan satwa dilindungi diduga melibatkan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin (TRP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (29/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, SH, MH yang juga Ketua PN Stabat mendengarkan agenda dua orang yakni saksi Ahli, Dedi S dan Saksi Verbalisan, Lamhot Sihombing,SH. Kedua dihadirkan oleh Tim JPU Kejari Langkat, Sai Sintong Purba, SH.
Mendengar keterangan Ahli maupun Saksi Verbalisan , Kuasa Hukum Terdakwa TRP, M Arrasyid Ridha, SH, mempertanyakan independensi dari keduanya karena berasal dari instansi yang sama yakni PNS BKSDA.
Menyikapi pertanyaan Kuasa Hukum itu, Majelis Hakim PN Stabat, meminta penasehat hukum Terdakwa mencatatkan dalam Pleidoinya, dengan tujuan sidang dapat terus berjalan. Termasuk dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya, sebut Hakim.
Sementara itu diluar persidangan ,Kuasa Hukum Terdakwa TRP, M Arrasyid Ridho, SH menjawab wartawan, membenarkan pemeriksaan Ahli dan Saksi Verbalisan dinilainya tidak memiliki kompetensi atau kewenangan sebagai ahli. Selain latar pendidikan formal tamatan S-1 Pertanian. Keduanya sebagai Ahli dan Penyidik (Verbalisan) sama -sama dari BKSDA
“Namun ada menarik disini, ada saksi dari pada Bapak Ngogesa Sitepu juga turut diperiksa . namun memang dia katakan bukan dia yang periksa. Kalau kita kaitkan dengan bundelan berkas yang kita terima ,memang ada keterangan dari Bapak Ngogesa Sitepu (Mantan Bupati Langkat –Red), namun Bapak Ngogesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebut M Arrasyid Ridho.
Karenanya, sebut Kuasa Hukum TRP dalam persidangan tersebut, melalui Majelis Hakim meminta kepastian mendesak agar Bapak Ngogesa Sitepu dapat hadir di persidangan
“Memang beliau ada menyampaikan surat keterangan kepada Kejaksaan bahwa beliau sedang sakit, namun inikan perlu kita pastikan, apakah memang benar atau bagaimana. Karena dalam surat dan tidak ada disertakan rekam medik itu,sebut Arasyid dan mengaku sudah ada pemanggilan sebanyak tiga kali dan juga tidak hadir,sebutnya mengakhiri.
Kasus kepemilikan satwa dilindungi melibatkan terdakwa TRP, berawal dari penggeledahan KPK di kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Dilokasi , BKSDA Sumut mengamankan hewan dilindungi antara lain 1 ekor Orang utan Sumatera , 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak bali dan 2 ekor burung Beo.
TRP akhirnya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022. Tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem (BB-2).
















