BBSNews.id – Medan –Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyerahkan tersangka oknum anggota DPRD Tanjungbalai kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.
“Benar, anggota DPRD Tanjungbalai MM yang sempat DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan di Medan Selasa (9/5/2023).
Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka MM setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II. “Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus yg narkoba.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan MM yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO masih melekat ke pelaku MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi bersama beberapa orang lainnya.
MM dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbala melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang. (Suk).
















