BBSNews.id – Langkat – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat,mengamankan AR alias Bolang, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (5/4/2023).
Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas BNNK Langkat, sesuai pengembangan penangkapan rekan Bolang, yakni H alias Iwan oleh Seksi Pemberantasan BNNK Langkat di Jalan Kehutanan, Dusun VIII Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, pada 14 Februari 2023 lalu
Dari tersangka, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,72 gram (netto 1,24 gram) 1 buah HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.200.000 diduga hasil dari penjualan tersebut.
Penangkapan Bolang berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaaannya kepada BNNK Langkat. dari informasi berharga itu ditindaklanjuti oleh Kepala BNNK Langkat AKBP S.Bangko SH, MBA,dan memerintahkan Penanggung jawab Seksi Berantas menyelidiki sekaligus mematangkan laporan masyarakat tersebut.
Tidak ingin buruannya kabur, tepatnya Rabu (5/4/2023 ) dinihari, Tim Pemberantasan BNNK Langkat dengan menyusun strategi penindakan dan menuju lokasi terpaksa menyeberang atau mempergunakan alat transportasi jenis Sampan Bermesin/Boat.
Setibanya di lokasi, Tim Pemberantasan BNNK Langkat melakukan undercover dengan cara mengendap dirumah warga. Tak berselang lama, pelaku akhirnya muncul dan berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penggeledaha didampingi Bapak Kepala Desa Jaring Halus, H. Usman beserta perangkat desanya, Tim berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu Sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP S. Bangko, Kamis (6/4/2023).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti hari itu juga dibawa ke kantor BNNK Langkat untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai menresahkan masyarakat itu. (BB-2).
















