Daerah  

Forkopimca Padang Tualang Sebar Himbauan Plt Bupati Langkat Selama Ramadan 1444 H

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca ) Padang Tualang terdiri dari pihak Kecamatan Padang Tualang,  Polsek Padang Tualang dan Koramil 10 Padang Tualang mendatangi tempat hiburan dan warung, Jum’at (24/3/2023) sekira Pukul 10.00 WIB.

 

banner 325x300

Kedatangan Forkopimca tersebut bertujuan memberi himbauan kepada pemilik hiburan dan warung  dan kedai  di wilayah hukum Kecamatan Padang Tualang, sekaligus menempelkan  selebaran kertas berisi himbauan tersebut .

 

Hal itu dilakukan berkaitan dengan surat edaran dari Bupati Langkat dengan Nomor: 451.13-675/Kesra/2023, mengenai Perihal himbauan Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.

 

Dalam selebaran surat  bertuliskan, pengusaha rumah makan / kantin, baik di lingkungan wilayah maupun unit kerja untuk tidak menjalankan aktivitasnya disiang hari selama bulan Ramadan secara terbuka. Menertibkan tempat-tempat hiburan dari hal-hal yang dapat menggangu nilai kesucian bulan Ramadhan.

 

Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH melalui Wakapolsek Iptu Surasdianto mengatakan selebaran himbauan dan pemberitahuan ini khusus kepada para pelaku usaha pemilik warung dan kedai yang menyediakan tempat hiburan, seperti tempat karaoke, minuman keras/tradisional yang mengandung alkohol, wanita penghibur dan lainnya.

 

“Kepada pemilik tempat hiburan agar dapat menghentikan kegiatan dan untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan.” Sebut  Wakapolsek kepada pemilik tempat.

 

Wakapolsek, juga meminta  agar  pemilik tempat ikut mendukung peningkatan kegiatan keagamaan melalui sholat berjamaah, tadarus Al-Qur’an di Masjid-masjid dilingkungan tempat tinggal masing-masing.

 

Masih dilokasi yang sama Danramil 10 Padang Tualang Kapten Inf Supriadi melalui anggotanya Serma Irwansyah mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan guna menciptakan situasi Kambtibmas yang aman tertib dan kondusif.

 

“Apabila himbauan dan pemberitahuan tersebut tidak diindahkan, maka pihak Forkopimca akan melakukan penertiban dan penegakkan hukum sesuai Perda Bupati Langkat yang berlaku sesuai perundang-undangan yang ada.” pungkas Irwan kepada pemilik tempat hiburan malam.

 

Turut serta juga dalam kegiatan itu  mewakili dari  Kecamatan Padang Tualang AK Purba, personil Polsek Padang Tualang Aiptu Samsul S, Aipda Herman AMD, serta anggota Koramil 10 Padang Tualang Serka Syafrun, Koptu Deviayadi, Kopda Muhairi, Praka Syarudin. (wah)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *