Daerah  

Polres Langkat Rekonstruksi 91 Adegan Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Polres Langkat menggelar  rekonstruksi kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino, di Tempat kejadian Perkara Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu (8/3/2023) .Ada 91 adegan di 7 tempat yang diperagakan oleh kelima tersangka.

 

banner 325x300

Adapun ketujuh tempat pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan. Lokasi kedua  di lokasi yang sama  tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salah satu rumah warga bernama Ganda.Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama.

 

Namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati. Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau di rumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka LSG  alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

 

 

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap turut hadir gelar rekonstruksi  tersebut.

 

“Rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 adegan. Di mana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana, sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (9/3/2023).

 

Selama rekonstruksi berlangsung, sebanyak 100 personel dilibatkan untuk pengamanan. Bahkan personel dari Brimob Polda Sumut juga dikerahkan.

 

“Ada 100 personel yang kita libatkan dalam rekonstruksi. Kuasa hukum terdakwa dan korban juga kita libatkan,” pungkasnya.

 

Rekontruksi yang dilakukan pun berjalan dengan aman dan lancar. Kelima tersangka disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 Ayat (1) huruf ke 1e KUHPidana.

 

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, LSG alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, DB (38) ) sebagai eksekutor penembakan, PS(43 ), HW alias Tio (27), dan SY  alias Tato (27).

 

Seperti diketahui penembakan terhadap Almarhum Paino terjadi saat melintas di Devisi 1 Desa Basilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023),sekitar pukul 23.18 WIB.

 

Almarhum Paino, bersama Miran dan Amin duduk ngobrol santai di warung Miran yang beralamat di Dusun 1 Desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu sambil menunggu teman-temannya.

 

Usai mengobrol di warung, Paino dkk membubarkan diri dan arah pulang ke rumah masing-masing, sedangkan Paino dengan mengendarai sepeda motor jenis KLX bergerak pulang dari warung.

 

Namun setibanya  diTKP di Devisi 1 Besilam BL, ada terdengar suara letusan dan pada pukul 23.18 WIB, dimana Arif saat melintas di jalan tersebut dilihat dan didapati  Paino tergeletak di tengah jalan karena merasa takut, Arif lalu memanggil temannya Hendra ke TKP dan saat dibalikkan tubuh Piano ada luka tembak di dadanya. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *