Polres Langkat Amankan 2 Tersangka Terpisah Pembawa 233 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Kapolres Selamatkan 237.000 Orang dari Bahaya Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –   Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan jajarannya mengungkap  2 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu dan ganja. Hal itu diungkapkannya saat paparan  di Mapolres Langkat di Stabat, Kamis (23/2/2023)..

 

banner 325x300

Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, sebutnya pihaknya mengamankan tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan.  Tersangka ditangkap personil unit Narkoba Polres Langkat di Simpang Iblis Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Minggu (12/2/2023)  sore.

 

Dari pelaku  disita barang bukti  satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.

 

“Barang bukti rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres .

 

Sementara itu kasus tindak pidana narkotika ganja kering sebanyalk 232 bal (233 Kg)  berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Berawal dari kecurigaan  petugas  melihat  mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, (16/2/2023) .Saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukan 232 bal diduga ganja kering, dan warga melihat salah seorang laki laki melarikan diri dari mobil tersebut,” ujarnya.

 

“Dari pengembangan, akhirnya tersangka warga Aceh berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada hari Senin (20/2/2023) ,: papar Kapolres Langkat

 

Dari TKp petugas mengamankan 232 bal diduga narkotika jenis ganja kering, 1 unit sedan Mitsubishi berwarna hitam bernopol BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy, dan 1 unit HP Android merk Vivo.

 

“Dari barang bukti narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

 

Turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Langkat Kompol ND Barus, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, jajaran unit Narkoba Polres Langkat, (BB-2)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *