Mantan TKI Korban Penyiksaan di Hong Kong Menang Gugatan setelah 10 Tahun Berjuang

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Padang –Kartika Puspitasari (41), mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) tak mampu menahan air matanya setelah mendengar kabar dirinya menang di sidang perdata tuntutan kompensasi atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hongkong.

 

banner 325x300

Sidang kasus ibu tiga orang anak asal Cilacap yang kini menetap di Kota Padang, Sumatera Barat, ini berlangsung di pengadilan Hong Kong, Jumat (10/2/2023) waktu setempat. Kabar hasil persidangan itu langsung diterima Kartika melalui sambungan video call dari para aktivis yang mendampingi dan mendukungnya sejak kasus penyiksaan ini bergulir pada 2013 atau 10 tahun lalu.

 

Sebelumnya, dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikan Kartika yakni bernama Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan.  “Saya mengucapkan terima kasih untuk pengacara saya dan teman-teman yang sudah mendukung saya,” ujar Kartika berurai air mata di kediamannya saat berkomunikasi melalui video call bersama rekan-rekannya, Jumat (10/2/2023).

 

Menurut informasi yang diterima Kartika dari rekan-rekannya di Hong Kong, persidangan memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar mantan majikannya sebesar HK$ 868,607 atau senilai sekitar Rp 1,6 miliar. Kartika juga akan mendapat uang asuransi sebesar HK$ 350.000. “Saya sudah menunggu hampir 10 tahun, akhirnya terkabul juga,” ungkapnya.

 

Kartika menekankan, nominal uang ganti rugi yang dimenangkannya tidak akan bisa memulihkan mentalnya. Siksaan dari mantan majikannya selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga begitu keji.Ia sering dipukul dengan rantai sepeda, hanger jemuran serta disulut api mengunakan macis yang lukanya masih membekas. Mantan majikannya juga tidak memberikan makan. Kartika hanya mendapat sisa-sisa makanan seminggu tiga kali.

 

Kartika selalu berurai air mata kala mengenang perbuatan kejam mantan majikannya tersebut. Apalagi ancaman berupa pembunuhan yang terus diucapkan sang majikan. “Tangan dan kaki saya diikat di kursi setiap hari, setiap hari dipukul. Dokumen-dokumen saya dari Indonesia dibuang, pakaian saya dibuang. Saya selalu diancam untuk dibunuh,” tuturnya.

 

“Saya tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang semestinya. Pakaian saya itu kantong plastik. Jika musim dingin saya tidak mengunakan pakaian yang selayaknya,” ungkap Kartika.

 

Kartika mengungkapkan fisik dan mentalnya belum bisa sembuh total. Ia mesti terus ke psikolog memulihkan itu semua dan agar emosi stabil. “Emosi saya tidak bisa terkontrol, itu berdampak ke keluarga saya. Jadi sebisa mungkin ke psikolog,” ucapnya. (BS)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *