BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Langkat meraih peringkat 1 tingkat Kejaksaan se- Sumatera Utara dan peringkat II Nasional dalam penyelesaian perkara Pidana Umum (Pidum ) dengan menerapkan Restoratif Justice (RJ).
Raihan prestasi itu di peroleh Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH pada acara Rakerda Kejati Sumut 2022 dan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023 baru baru ini . Hal itu diungkapkannya menjawab wartawan disela rapat pembubaran Panitia Natal Oikumene TNI, Polri,Korpri dan Masyarakat Kabupaten Langkat tahun 2022 yang dipimpinnya selaku Ketua Umum diadakan di GBKP Stabat, Rabu (1/2/2023).
Disebutkannya, selama tahun 2022 Kejari Langkat telah melakukan penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan perkara melalui penerapan RJ ,sebanyak 20 perkara Pidum dengan melibatkan 23 tersangka.
Penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan perkara dengan RJ ini,sebutnya didasarkan pada hati nurani dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian Perkara melalui RJ.
Melalui penerapan RJ ini, sebutnya juga menepis adanya anekdot di masyarakat ” hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, “ Tetapi ini betul betul penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis kebawah,”,sebut Mei Abeto.
Diakuinya, ini kali pertama Kejagung mencoba menawarkan konsep penyelesaain perkara tanpa melalui mekanisme di persidangan. Mekanisme ini diakui Undang Undang dan penerapan RJ sendiri juga memiliki kwalifikasi perkara tertentu, salah satunya ancaman dibawah 5 tahun. Kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.
“Bisa diatas dua juta lima ratus tapi ancamannya tidak lebih dari lima tahun, misalnya hanya empat tahun atau tiga tahun, semisal kasus pencurian . Atau juga ancamannya bisa lima tahun, atau tujuh tahun, tapi pelaku membayar perobatan dan berdamai bisa juga selesai,sebut Mei Abeto.
Melalui pendekatan keadilan restorative itu, sebutnya korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepakan win win solution serta menitik beratkan agar kerugian korban dapat tergantikan dan korban memaafkan pelaku tindak pidana ,sebutnya mengakhiri. (suk)
















