Kejari Langkat Raih Peringkat 1 Kejaksaan se -Sumut dan Peringkat II Nasional Terapkan RJ, Kajari Mei Abeto : RJ Menepis Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH bersama Ketua BKAG Langkat Pdt DR Rudy Butar Butar ,M.Mis dan Kepanitiaan Natal lainnya usai pembubaran di GBKP Stabat,Rabu (1/2/2023). (Foto BBSNews.id/ Sufrab)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Langkat meraih peringkat 1 tingkat Kejaksaan se- Sumatera Utara dan peringkat II Nasional dalam penyelesaian perkara Pidana Umum (Pidum ) dengan menerapkan Restoratif Justice (RJ).

 

banner 325x300

Raihan prestasi itu  di peroleh Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH pada acara Rakerda Kejati Sumut 2022  dan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023  baru baru ini .  Hal itu diungkapkannya menjawab wartawan disela  rapat pembubaran  Panitia Natal Oikumene TNI, Polri,Korpri dan Masyarakat Kabupaten Langkat tahun 2022  yang dipimpinnya selaku  Ketua Umum diadakan di GBKP Stabat, Rabu (1/2/2023).

 

Disebutkannya, selama tahun 2022 Kejari Langkat telah melakukan penyelesaian perkara  atau penghentian penuntutan perkara melalui penerapan RJ ,sebanyak 20 perkara Pidum dengan melibatkan 23 tersangka.

 

Penyelesaian perkara  atau penghentian penuntutan perkara dengan RJ ini,sebutnya didasarkan pada hati nurani dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian Perkara melalui RJ.

Melalui penerapan RJ ini, sebutnya juga menepis adanya anekdot di masyarakat ” hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, “ Tetapi ini betul betul penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis kebawah,”,sebut Mei Abeto.

 

Diakuinya, ini kali pertama Kejagung mencoba menawarkan konsep penyelesaain perkara tanpa melalui mekanisme di persidangan. Mekanisme ini diakui Undang Undang  dan penerapan RJ sendiri juga memiliki kwalifikasi perkara tertentu, salah satunya   ancaman dibawah 5 tahun. Kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.

 

“Bisa diatas  dua juta lima ratus tapi ancamannya tidak lebih dari lima tahun, misalnya   hanya empat tahun atau tiga tahun, semisal kasus pencurian .  Atau juga ancamannya bisa lima tahun, atau tujuh tahun, tapi pelaku membayar perobatan dan berdamai bisa juga selesai,sebut Mei Abeto.

 

Melalui pendekatan keadilan restorative itu, sebutnya korban dan pelaku  tindak pidana dapat mencapai perdamaian  dengan mengedepakan win win solution  serta menitik beratkan agar kerugian korban  dapat tergantikan dan korban memaafkan pelaku tindak pidana ,sebutnya mengakhiri. (suk)

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *