Polda Jatim Tetapkan Mantan Bupati Terlibat Pembobolan Rumah Dinas Walikota Blitar

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Surabaya – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menangkap, MSA diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Petugas  berhasil mengendus keberadaan pelaku sejak Pukul 03.00 WIB dan berhasil ditangkap sekira Pukul 11.00 WIB.

banner 325x300

 

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

 

“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

 

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

 

Lanjut Kapolda menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

 

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

 

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

 

Disebutkan Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

 

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

 

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

 

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

 

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

 

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

 

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.

 

 

 

Mantan Wali Kota

 

Kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar pada Senin (12/12/2022) dini hari menemukan babak baru. Polisi telah menangkap tiga tersangka perampok rumah dinas itu. Tiga tersangka sudah ditangkap pada Kamis (12/1/2023).

 

Tiga pelaku perampokan yang ditangkap masing-masing NT (52), AJ (57), dan AS (52). Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buron.

 

Penangkapan ketiga pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto, Kamis (12/1/2023), ternyata ada pelaku lain di kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.

 

Ternyata mantan Wali Kota Blitar M SA sebagai otak perampokan. Ia ditangkap bersama dengan dua tersangka lain. Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

 

MSA  yang baru keluar dari Lapas Sragen, Senin (10/10/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018 silam itu, diduga kuat menjadi otak aksi perampokan tersebut.

Informasinya, tersangka MSA ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) dini hari.

 

 

“Benar tersangka baru berinisial S (MSA), “ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

 

 

Dengan ditetapkannya MSA sebagai tersangka, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang. Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap lagi, Muj (54), As dan Al.

Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, OS (35), dan MeA (35).

 

“Ini s perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi),” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. (Hms/ T)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *