Daerah  

Pokok Pikiran Kebudayaan Upaya Menjaga Kelestarian Adat di Langkat

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat diwakili Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP membuka sosialisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Langkat di Gedung Aula Akbid Pemda Stabat, Kamis (22/12/2022).

 

banner 325x300

Sekdakab Langkat sambutannya menyebutkan Kabupaten Langkat memiliki berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat, setidaknya terdapat 14 etnis suku budaya yang hidup berdampingan dan berkembang di Langkat.

 

Seiring perkembangan zaman saat ini, dimungkinkan sebagian adat budaya hilang akibat tergerus modernisasi dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sebagai penerus bangsa diharapkan dapat melakukan upaya-upaya agar nilai-nilai adat dan budaya tetap ada dan terjaga dengan baik.

 

“Salah satunya upaya tersebut adalah kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini yaitu dengan menyusun dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah. Semoga melalui upaya ini, kelestarian adat dan budaya kita tetap terjaga,” sebutnya.

 

Perlu diketahui, lanjut Sekda, pokok pikiran kebudayaan daerah merupakan dokumen yang membuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi suatu daerah, dalam upaya untuk pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaian masalah. Dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah ini, merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.

 

“Atas nama pribadi dan kedinasan, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk upaya kita bersama untuk terus menjaga nilai-nilai kebudayaan, dan adat istiadat yang ada di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

 

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dari pembuatan pokok pikiran kebudayaan daerah yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang pemajuan kebudayaan.

 

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Langkat,  Asmalia. Kabid Seni Budaya dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Sylvia Rosita Armayanti LBS SSos MSP. Camat se Langkat, Ketua adat dari 14 etnis di Langkat dan undangan lainnya.  (Suk).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *