Guna Keperluan Penyidik Kasus TPPU, Tersangka Kembali Ditahan di Polda Sumut
BBSNews.id – Medan – Polda Sumut melimpahkan Tersangka bos judi online J alias ABK sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka J alias ABK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hari ini penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian,”kata Hadi
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka J alias ABK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, ABK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ucap hadi
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik J alias ABK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik ABK .
“Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,”kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada , Rabu (30/11/2022) lalu. (Suk)
















