Juru Bicara RKUHP : Soal Ancaman Penjara Pasangan Belum Nikah Nginap di Hotel

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Jakarta – Heboh di media sosial bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara. Juru Bicara RKUHP Albert Aries mengatakan bahwa pemahaman yang beredar itu salah.

 

banner 325x300

Ia menjelaskan, pasal heboh di media sosial itu adalah Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, kemudian Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.

 

RKUHP itu merupakan delik aduan. Intinya tidak serta merta bahwa pasangan non nikah check in hotel langsung terancam penjara. Lalu bagaimana jika ada pasangan bukan suami istri check in hotel? Apakah langsung terancam penjara ?

 

Albert mengatakan pasangan non nikah yang check-in hotel akan dipidana penjara atau denda, jika ada pengaduan langsung dari keluarga atau pihak yang dirugikan. Seperti diatur dalam pasal 415 ayat 2 RKUHP. Jadi, tidak serta merta bahwa pasangan non nikah check in hotel, terancam dipenjara begitu saja.

 

“Untuk tindak pidana perzinaan, menurut pasal 415 ayat 2 RKUHP pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak (legal standing) yaitu. (a) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. (a) Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” jelasnya kepada detikcom, Senin (24/10/2022).

 

 

Nah, pihak lain selain keluarga tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan. “Pihak ketiga di luar poin a dan b di atas tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan,” lanjutnya.

 

Kemudian, jika memang diadukan oleh pihak yang dirugikan. Kemudian dicek terlebih dahulu apakah pihak yang dirugikan dan terbukti secara sah dan menyakinkan di pengadilan akan adanya Tindak Pidana Perzinaan menurut Pasal 415 RKUHP.

Jika terbukti, maka pasangan non-nikah yang diadukan tersebut bisa terancam penjara bahkan denda maksimal Rp 10 juta.

 

“Kalaupun terbukti adanya perbuatan persetubuhan (sexual intercourse) sebagai inti perbuatan dari Tindak Pidana Perzinahan, maka sanksinya bersifat alternatif yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (max Rp 10 juta Rupiah),” tuturnya.

 

“Ini adalah salah satu wujud dari pembaruan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang memiliki alternatif sanksi selain penjara, misalnya Denda,” lanjutnya.

 

Kemudian, jika berkaitan dengan adanya penggerebekan, harus memiliki dasar hukum. Penggerebekan tetap harus berdasar, seperti adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan menurut pasal 415 ayat 2 RKUHP.

 

Namun, karena jenisnya delik aduan, bisa saja pengaduan tersebut ditarik selama persidangan belum dimulai. “Karena jenisnya delik aduan, Pasal 415 ayat 4 RKUHP memungkinkan dilakukannya penarikan atas pengaduan tsb selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Albert mengatakan pemahaman yang beredar di media sosial pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah menjadi undang-undang nantinya, adalah pemahaman yang salah.

 

“Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara,” kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, dikutip dari detiknews.

 

Dia menjelaskan, pasal yang dimaksud dalam narasi viral itu adalah Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, serta Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi. Pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” tuturnya.

 

Pimpinan DPR Tidak Yakin RKUHP Disahkan di Masa Sidang

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbicara soal kelanjutan proses legislasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di parlemen. Dasco mengatakan saat ini RKUHP masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR yang membidangi hukum.
“Itu masih dalam tahap pembahasan di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

 

Dasco tidak meyakini pengesahan RKUHP dilakukan pada masa sidang ini. Dia menyinggung masa sidang saat ini terhitung singkat.

 

“Sepertinya enggak keburu ya, karena ini masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kita sudah reses lagi,” kata Ketua Harian Gerindra itu.

 

Diketahui, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal mengenai RKUHP. Pembahasan RKUHP ditargetkan rampung pada masa sidang ini.

 

“DPR sudah mulai masa sidang baru. Hari ini rapat komisi III internal, insyaallah dalam masa sidang ini kita akan memiliki KUHP baru menggantikan KUHP versi bikinan penjajah Belanda yang sudah 150 tahun,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam akun Twitter-nya seperti dilihat, Kamis (3/11).

 

Habiburokhman meyakini RKUHP lebih baik dibanding KUHP yang masih berlaku saat ini. Dia mengatakan pihaknya masih membuka saran dan masukan dari elemen masyarakat terhadap RKUHP dalam waktu 2-3 minggu ini.

 

“Kita yakin KUHP yang baru ini pasti 4x jauh lebih baik daripada KUHP saat ini. Karena itu kita hentikan kemudaratan yang terjadi kita ganti dengan yang baru,” ujarnya.

 

“Kalau teman-teman mau kasih masukan KUHP ini masih bisa guys sampai dengan masa sidang ini mungkin sekitar 2-3 minggu ke depan, oke kami tunggu ya masukannya, guys,” lanjutnya.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Habiburokhman mengatakan Komisi Hukum DPR itu berharap pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada masa sidang ini yakni berakhir hingga 15 Desember 2022. “Ya kami bahas dulu sebelum disahkan. semoga bisa masa sidang ini,” ujarnya. (Dtc).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *