Daerah  

Sidang Kasus PETI di PN Madina, Saksi Ahli : Pasal 158 Tepat Untuk Terdakwa

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Mandailing Natal – Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa AAN warga Kelurahan Muarasoma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar Pengadilan Negeri (PN) Madina dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (07/07/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH, MH dengan JPU Putra Masduri, SH menghadirkan saksi ahli dari kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wilayah VI, Horas Edison Situngkir dan Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumut, Faisal Nasution.

banner 325x300

Setelah diambil sumpah, saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah Horas Edison Situngkir dari kantor Dinas ESDM Provsu. “Sebelumnya saudara pernah juga di panggil penyidik Poldasu ya, dan sekarang anda dipanggil untuk memberikan keterangan dan tanggapan anda sebagai saksi ahli dalam kasus PETI dengan terdakwa AAN “.sebut Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH MH.

Lalu Majelis Hakim juga bertanya, sebagai Kasubbag, untuk proses menerbitkan izin itu, apa dari Bapak atau langsung ke Dinas Provinsi ?.

Menjawab pertanyaan Majelis tersebut, saksi ahli Edison mengatakan untuk proses perizinan di Dinas Perizinan Sumut, karena Ia di Kabupaten Madina hanya bertugas sebagai tekhnis, mengamati dan meninjau kegiatan pertambangan.

“Dan kami membina para penambang yang memiliki izin saja. Kalau yang ilegal adalah kewenangan pusat karena yang berhak melakukan pengawasan itu adalah pusat”.terangnya

Sesuai data yang ada sama kami (ESDM – Red) lanjutnya, belum pernah ada mengeluarkan perizinan atas nama terdakwa  untuk bidang pertambangan logam emas,” ungkapnya. 

Dan ketika Hakim bertanya pasal apa yang sesuai untuk dikenakan kepada terdakwa AAN dalam kasus PETI ini. Saksi tamatan Universitas Medan Area ini pun menegaskan bahwa bila dilihat dari kronologi kejadian, yang tepat untuk disangkakan kepada terdakwa dalam kasus PETI ini adalah Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.tegasnya

Untuk lebih menegaskan lagi pendapat saksi ahli Horas Edison Situngkir dari Dinas ESDM wilayah VI Sumut ini. JPU Putra Masduri, SH juga mengulangi pertanyaan hakim terkait pasal apa yang tepat untuk disangkakan kepada terdakwa AAN dalam kasus PETI ini. Saksi ahli tetap menegaskan mengulangi tanggapannya bahwa pasal yang tepat adalah 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian usai saksi ahli dari Dinas ESDM Sumut, Horas Edison Situngkir diambil keterangan dan tanggapannya, majelis hakim lalu menghadirkan Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumut, Faisal Nasution untuk keterangan saksi ahli berikutnya.

Dalam keterangannya, Faisal juga mengatakan tidak ada izin eksplorasi atau operasi produksi yang terbit dari Dinas Perizinan Sumut atas nama AAN untuk izin pertambangan perseorangan, koperasi atau perusahaan. 

“Pada intinya, pertambangan logam emas yang terjadi di desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal dalam kasus ini adalah ilegal”.ungkapnya

Usai mendengarkan tanggapan dan keterangan dari kedua saksi ahli, Hakim pun mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan setelah dipersilahkan menanggapi keterangan saksi ahli. Diantaranya soal bagi hasil, titik-titik lokasi penambangan dan barang bukti excavator. 

Setelah  mendengakan keterangan Terdakwa AAN, Majelis Hakim  menunda sidang hingga pada  14 Juli 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan terdakwa. (BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *