BBSNews.id – Langkat – Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap kepada anggota DPRD Langkat yang duduk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjalankan tugas sesuai fungsi dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Yakni bekerja maksimal baik dalam pembentukan Perda, maupun fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Harapan itu disampaikannya dalam rapat paripurna pergantian AKD, sesuai dengan usulan dari 8 frakasi DPRD , Senin (6/6). Turut mendampingi tiga Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting.

Ketua DPRD Langkat juga mengarahkan kepada anggota DPRD Langkat yang duduk di AKD itu segera melakukan pemilihan pimpinan AKD (Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris) usai rapat paripurna berakhir.
Dalam paripurna dibacakan Surat Keputusan oleh Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa masa jabatan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota selama dua tahun enam bulan.
Anggota DPRD Langkat yang ditempatkan di AKD oleh masing-masing fraksi ini merupakan sisa masa jabatan keanggotaan DPRD Langkat periode tahun 2019-2024. Turut dibacakan tentang penempatan nama-nama anggota fraksi-fraksi yang duduk di AKD Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan dan Komisi-Komisi DPRD Langkat sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Berdasarkan penempatan anggota fraksi yang duduk di Alat Kelengkapan DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terlihat tidak banyak perubahan di AKD Badan Musyawarah, Badan Anggaran maupun di Bapemperda.Karena masing masing fraksi tetap mempertahankan beberapa nama anggotanya di AKD. Sementara di AKD Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D terjadi banyak perubahan dari nama-nama yang diusulkan oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat. (BB-4).
















