BBSNews.id – Langkat – Setelah adanya damai, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abito Harahap menerapkan penyelesaian dengan sistem Restoratif Justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Kajari Langkat, Senin (28/3/2022).
Kasus KDRT atas nama terdakwa Sucipto, warga Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat berakhir, setelah istrinya memberikan kesempatan agar suaminya tersebut berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kajari Langkat mengatakan konsep Restoratif Justice (RJ) sudah lama ada dan baru diberlakukan ,Kejari langkat sudah berulang kali melaksanakan RJ. Hanya saja ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi dan paling penting adalah adanya perdamaian dan kata maaf dari korban, sebab Kejari hanya bersifat fasilisator.

Kajari juga menghimbau agar terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama. ”Yang paling penting dalam Restoratif Justice ini adalah perdamaian dan kata maaf dari korban, sehingga dengan [enerapan ini terdakwa benar – benar tidak mengulangi lagi perbuatannya, ” sebut Kajari Langkat
Usai acara RJ, Kajari Langkat didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali mengatakan pemilihan KDRT ini sebagai salah satu kasus karena kasus ini hanya persoalan rumah tangga sehingga bisa diajukan sebagai kasus RJ.
“Saya berharap agar Eestoratif Justice ini tidak hanya seremonial saja, melainkan jadikan ini pembelajaran untuk terdakwa dan korban agar kedepan kehidupan berumah tangga bisa lebih harmonis, ” jelas Kajari Langkat.
Sementara itu, korban Sunarti, mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga.
“Saya cuma berharap agar suami saya berubah dan ini kesempatan yang terakhir diberikan demi mempertahankan rumah tangga kami , ” sebut Sunarti dengan isak tangis.
Hal senada perwakilan dari orang tua terdakwa, Sugiarti mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan terhadap anaknya dan berharap anaknya tersebut tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Saya merasa sedih karena perbuatan anak saya, dan saya cuma meminta agar anak saya tersebut bisa berubah, saya juga mengucapkan terima kasih ke pihak Kejari Langkat yang telah memberikan kesempatan kepada anak , sebut orangtua terdakwa (BB-3)
















