Pria Pemilik 2.29 Gram Sabu Ditangkap Polisi di Tanjung Pura

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id –  Langkat –  Seorang pria ditangkap petugas karena memiliki narkotika  jenis sabu  seberat 2,29 Gram di Jalan Pangkalan Berandan Depan Cafe Warna Warni Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (19/2/2022) sekira Pukul 00.15 WIB.

       “Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan adanya narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Magnum yang dipegang ditangan sebelah kanan  pelaku,” sebut Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (20/2/2022).

banner 325x300

        Dari tangan pelaku MF (19) warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, disita satu bungkus plastik klip bening diduga berisi  sabu  dengan berat bruto 2,29 dan satu bungkus kotak rokok merek Magnum.

         Diakui Kasi Humas, sebelumnya petugas Polsek Tanjung Pura mendapat  informasi dari masyarakat,  bahwasanya di  Desa Paya Perupuk  sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

        “Dari informasi tersebut  Kapolsek Tanjung Pura  AKP Surahman,SH memerintahkan ke Kanit Reskrim  beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan berikut barang buktinya ” sebut Joko Sumpeno. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *