BBSNews.id – Langkat – Seorang pria ditangkap petugas karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,29 Gram di Jalan Pangkalan Berandan Depan Cafe Warna Warni Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (19/2/2022) sekira Pukul 00.15 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan adanya narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Magnum yang dipegang ditangan sebelah kanan pelaku,” sebut Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (20/2/2022).
Dari tangan pelaku MF (19) warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, disita satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,29 dan satu bungkus kotak rokok merek Magnum.
Diakui Kasi Humas, sebelumnya petugas Polsek Tanjung Pura mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Desa Paya Perupuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman,SH memerintahkan ke Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan berikut barang buktinya ” sebut Joko Sumpeno. (BB-2).
















