BBSNews.id – Langkat – Junaidi Ginting (49) pimpinan Managemen Hotel GS Stabat mengadukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana ITE ke Polres Langkat, dengan tudingan seolah olah pihak hotel memfasilitasi prostitusi online.
“ Kita minta Polres Langkat segera mengusut pelaku, agar tidak ada korban lagi. Karena perbuatan fatal pelaku telah mencemarkan nama baik (hotel) kita”,sebut Junadi Ginting saat ditemui wartawan di Hotel GS usai pemeriksaan dari Mapolres Langkat di Stabat, Kamis (6/1/ 2022).
Junadi mengaku, sudah ada beberapa orang yang datang ke hotel, dengan membawa bukti struk pembayaran via elektronik. Sesuai pembicaraan di aplikasi itu , bahwa setelah membayar via elektronik, dan ingin memakai jasa esek esek harus datang menemui pihak hotel yang akan mengarahkan yang bersangkutan ke kamar tertentu.
Karenanya sebut Junadi , perbuatan pelaku kini masih lidik itu selain bentuk penipuan dan merugikan pihak hotel dan perbuatan tersebut melanggar Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/06/1/2022/ SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 5 Januari 2022 ditandatangani a.n Kapolres Langkat Kanit SPKT- A- Ipda Amirullah.
Sementara itu Kanit Tipiter Iptu Master Purba saat dikonfirmasi mengaku belum menerima adanya laporan pengaduan UU ITE tersebut . ” Mungkin masih di Kasat Reskrim kita belum menerima pengaduan itu, “,sebutnya.(BB-2).
















