BBSNews.id – Langkat – Seorang penumpang Bus Angkutan Umum diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat karena membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram (0,5 Kg) di Jalan Brandan – Banda Aceh, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandanbarat, Kabupaten Langkat, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Remaja pria berinisial AIH (16 ) warga Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh keburu ditangkap sebelum barang bukti yang rencananya dibawa tujuan ke Pangkalanbrandan Kabupaten Langkat, dengan upah Rp 3 Juta yang dijanjikan seseorang O.
Informasi diperoleh, penangkapan tersangka berawal pada Kamis, 5 Januari 2023, sekira Pukul 03.30 WIB, team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, SH MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika melintas Jalinsum dari Aceh menuju Medan.
Selanjutnya petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat sekira pukul Pukul 04.00 WIB menuju Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Pangkalanbrandan Kabupaten Langkat melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil yang dicurigai tersebut.
Tidak lama petugas melihat Bus Angkutan Umum jenis Hiace dengan Nopol BL 7164 KB dari Saumedam Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan dan petugas menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang berisi narkoba jensi sabu.
Adapun barang bukti yang disita tas ransel, handphone, uang tunai sebesar Rp 287.000, sebungkus plastik asoi dan selembar kertas koran berikut tersangka diamankan untuk proses hukum selanjutnya,sebut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Kasi Humasnya AKP Joko Sumpeno (Suk)
















