PN Medan Vonis Mati Kakek Penyimpan Sabu 43 Kg

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati kepada Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, kakek berusia 77 tahun  karena terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kilogram yang bersdiang secara virtual di Ruang Cakra PN Medan , Selasa (13/12/2022).

 

banner 325x300

Ketua Majelis Kakim Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menilai perbuatan terdakwa Warga jalan Kakak Tua Medan itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim.

 

Dalam pertimbangan hakim , hal yang  memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika dan yang meringankan tidak ditemukan.

 

Putusan Majelis Hakim tersebut  sama (Cobform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Julita Rismayadi Purba sebelumnya .

 

Mendengar putusan itu , terdakwa tampak tertunduk lesu dan Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

 

Seperti dakwaan sebelumnya  Pada  2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh  Wardani Ibrahim (berkas terpisah) akan ada  orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa .

 

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 3 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar.

 

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

 

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

 

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

 

Selamnjutnya pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp 500 ribu.

 

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kilogram.

 

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (Sufrab)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *