BBSNews.id – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH. SIK mengatakan seiring penangkapan tersangka pemerasan terhadap supir truk di Jalan Lintas Sumatera akan menciptakan suasana nyaman dan kondusif khususnya para supir yang melintas di wilayah hukum Polres Langkat.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat paparan penangkapan 4 dari 6 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana Subs Pasal 368 KUHPidana khususnya para korban supir truk Medan – Aceh di Halaman Mapolres Langkat di Stabat , Selasa (6/12/2022).
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dari sejumlah pengaduan para sopir truk ,yang terkena pemalakan atau pungli saat melintas di Brandan, Gebang, Tanjungpura dan Hinai ”sebut Kapolres Langkat turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Betrand, Kasubag Humas AKP Joko Sumpeno, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos dan Kapolsek Tanjungpura
Disebutkannya, peristiwa kejadian berawal pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 05.30 WIB, pelapor bersama kernetnya, Sulaiman sedang mengendarai mobil barang Isuzu Traga putih dengan tujuan ke Medan dengan mengangkut muatan kelapa sayur.
Tiba tiba pelapor di stop oleh tiga orang laki laki yang berboncengan sepeda motor N MAX warna meerah di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tepatnya dekat lintasan rel kereta api Kecamatan Tanjungpura
Kemudian para pelaku meminta uang kepada pelapor, yang mana salah satu pelaku menodongkan senjata tajam kearah leher korban dan meminta uang serta mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 1.345.000.lalu para pelaku meninggalkannya.
“Atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Pura guna diproses hukum lebih lanjut,” sebut Kapolres
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya tersangka berada di Air Hitam Gebang sedang melakukan pemerasan terhadap supir colt diesel yang berisi muatan bahan kelontong.
Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka tersebut. Setelah diintrogasi, keempat tersangka mengaku sering melakukan perbuatan yang serupa dan salah seorang pelaku telah enam kali melakukan pemerasan dengan membawa senjata tajam pisau untuk mengancam korbannya.
Turut diamankan sebagai barang bukti 1 pucuk pisau , 1 unit sepeda motor Honda Scopy merah BK-6825 AFV dan sepeda motor Yamaha Nmax Merah BK-2740 PBL., 7 lembar kartu anggota JPS bertuliskan Yusuf .
Akibat perbuatan tersangka diancam Pasa; 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Subs Pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana , dengan hukuaman penjara selama lamanya 9 tahun ,sebut Kapolres (BB-2)
















