Sumut  

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Diduga Kasus 212 PMI Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Polda Sumut akhirnya menetapkan lima tersangka diduga terkait kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan , penetapan kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Kelima tersangka adalah, GL (bagian PMI), KB alias Cahyadi (Bagian PMI), Ab, Al, dan ACK. “Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Ab,” jelas Hadi, Kamis (18/8/2022).

Sementara dua tersangka lagi, yakni Al dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut.“Masih dilakukan pengejaran terhadap dua tersangka lagi,” sebut Hadi.

Hadi juga menjelaskan tentang peran tersangka. Ada sebagai perekrut, memberi fasilitas  penginapan, dan carter pesawat sebut Hadi lagi

seperti diketahui PT M yang berlokasi di Jakarta Barat, menjadi penyalur sebanyak 212 warga Indonesia yang diduga untuk dipekerjakan secara ilegal di Kamboja. Diduga ke 212 warga Indonesia dari berbagai provinsi itu dipekerjakan sama bos judi online.

Penyaluran ratusan pekerja itu berhasil digagalkan Polda Sumut bersama BP3MI Sumut saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu. Kini, ke-212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya dan BPSDM, Jalan Perintis. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *