Direhab Karena Pecandu Narkoba dan Kerap Resahkan Warga
BBSNews.id – Langkat – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejari Langkat, Yusnar Yusuf, SH, MH, Yuliati Ningsih ,SH,MH dan Gery Anderson Gultom, Baron Sidik,SH menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022).
Dua orang saksi dihadirkan untuk perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama dua terdakwa yakni DPA (23) anak Bupati Langkat nonaktif dan HS alias Gubsar (28), seyogianya menghadirkan 6 orang saksi . Kedua saksi Sariandi Ginting (31) dan Tria Sundari (30). Kedua pasangan suami istri warga Dusun VIII Sukajahe Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai, Langkat itu merupakan adik Almarhum Sarianto Ginting.

Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Halida Rahardhini, SH, MHum dan hakim anggota Andriyansyah dan Dicki Irvandi SH, saksi Sariandi Ginting diambil sumpah mengaku semenjak kedua orangtuanya meninggal dunia, menjadi pengganti peran orangtuanya terhadap abangnya Sarianto Ginting. Kakak kandung saksi memang pecandu narkoba dan sering membuat keresahan warga sekitar , sehingga keluarganya berinisiatif abang kandungnya untuk direhab.
Namun Ia baru tahu 3 hari setelahnya , abangnya tiba tiba diantar dengan mobil ambulan puskemas dan dibantu warga menggotong peti yang berisi abangnya yang sudah dikafani. Awalnya dikabari melalui HP dari pihak Rehab, abangnya Sarianto meninggal karena sakit asam lambung. Padahal pada 12 Juli 2021, kakaknya itu baru dijemput dari rumahnya dengan Mobil Avanza untuk direhab dilokasi milik TRP (Berkas terpisah).

Saksi : Tim JPU Kejatisu dan Kejari Langkat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022).(Foto BBSNews.id/Bill).
Saksi Sariandi tidak tahu bila abangnya meninggal karena penganiayaan oleh kedua terdakwa DPA dan HS Alias Gubsar , setelah membaca berita media massa. Sedangkan abangnya dibawa ke Panti Rehab atas permintaan dirinya, setelah meninjau lokasi dan bertemu dengan Bolang di Pabrik Kelapa Sawit Milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.
Saksi juga ngaku membawa abangnya ke lokasi itu untuk rehab, karena abangnya sejak SMP semasa masih hidup kedua orangtua pecandu narkoba dan sedikitnya 6 panti rehab di Sumatera Utara telah dijalani dan terakhir korban kerap meresahkan masyarakat sekitar. Setelah melihat kondisi keuangan tidak memungkinkan dan adanya rehab gratis dan bila sembuh dipekerjakan di Perusahaan Sawit milik TRP, seperti diungkapkan Bolang, saat meninjau lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.
Demikian saksi Tria Sundari menjelaskan kematian abang iparnya Sarianto Ginting sempat dicurigai dalam hatinya, setelah keluarga membuka peti dan melihat jenazah pada Kamis malam pada 15 Juli 2021, dengan membuka kain kafan di kepala melihat wajah abang iparnya lebam . Serta pagi harinya saat akan dilakukan acara adat antara hidung dan mulut keluar darah,sebutnya. Kedua saksi juga terkait kematian korban di Panti Rehab itu menerima uang duka dari pihak rehabilitasi sebesar Rp 2 Juta .

Diakui kedua Saksi, awalnya mereka tidak keberatan dengan kematian kakak kandung mereka, namun setelah adanya kasus Panti Rehab yang dikenal “kerangkeng “ dan disusul ekshumasi jasadnya dan hasil visum dari dokter. Seperti hasil Visum yang dibacakan Tim JPU tersebut.
Dalam persidangan secara hybrid dihadiri Kuasa Hukum kedua Terdakwa yakni Mangapul Silalahi,SH dan Poltak Agustinus Sinaga berada di PN Stabat sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa lainnya Sangap Surbakti mendampingi terdakwa DPA dan Gubsar secara virtual dari Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Sidang ditutup dilanjutkan pada Rabu (10/8) mendatang.
Sedangkan Sidang perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan melibatkan empat terdakwa dengan hakim sama , TUS alias Terang (39) , JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26) dengan menghadirkan 6 orang saksi (displit) yakni Sariandi Ginting (31) dan Tria Sundari (30). BP Nanggolan (39), Zulpan, Dedi Setiawan (41) dan Dewi Safitri. Dalam persidangan itu turut mendengarkan keterangan saksi Dewi Safitri itu terkait kematian korban Abdul Sidiq Isnur alias Bedul yang merupakan saudara dari saksi.
Dalam persidangan itu turut mendengarkan keterangan saksi Dewi Safitri itu terkait kematian korban Abdul Sidiq Isnur alias Bedul warga Kecamatan Sawit Seberang yang merupakan saudara dari saksi. Dimana Bedul akhirnya meninggal setelah 8 hari berada di panti rehab milik TRP dari sejak 14 Februari 2019 hingga 22 Februari 2019.
Sedangkan Bedul awalnya di jemput dari Polsek Padang Tualang terkait pencurian plastik asoi. Karena sudah berdamai, keluarga minta agar di rehab. Saksi mengaku dalam penjemputan itu, selain saksi Dewi Safitri, turut membawa Deddy Setiawan (kepling ) , Zulpan (Lurah) dan Camat Sawit Seberang M .Suhaimi ) dan korban dalam tangan diborgol ).dibawa ke Panti Rehab tersebut.
Selanjutnya sidang atas perkara 468 /Pid.B/2022/PN Stb dengan dua terdakwanya HS alias Atok ( 44) dan IS alias Kandar (41). Dengan Tim JPU Kejari Langkat, Sai Sintong Purba, SH . Usasi sidang dilanjutkan Rabu (10/8/2022) mendatang .(BB-2).
















