Daerah  

JPU Hadirkan Saksi Kerangkeng Manusia di Langkat

banner 120x600
banner 468x60

Direhab Karena Pecandu Narkoba dan Kerap Resahkan Warga

BBSNews.id – Langkat – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejari Langkat, Yusnar Yusuf, SH, MH, Yuliati Ningsih ,SH,MH dan  Gery Anderson Gultom, Baron Sidik,SH menghadirkan  saksi dalam sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia  di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Ruang  Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022).

banner 325x300

Dua orang saksi dihadirkan untuk perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama dua terdakwa  yakni DPA (23)  anak Bupati Langkat nonaktif dan HS alias Gubsar  (28), seyogianya menghadirkan   6 orang saksi . Kedua saksi Sariandi Ginting (31)  dan Tria Sundari (30). Kedua pasangan suami istri warga Dusun VIII Sukajahe Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai, Langkat itu merupakan adik Almarhum Sarianto Ginting.

Suasana Sidang: Ketua Majelis Hakim PN Stabat Halida Rahardhini, SH, MHum  dan hakim anggota Andriyansyah dan Dicki Irvandi SH dalam sidang lanjutan  kasus kerangkeng manusia  di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Ruang  Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022). (Foto BBSNews.id/Bill)
 

Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Halida Rahardhini, SH, MHum  dan hakim anggota Andriyansyah dan Dicki Irvandi SH, saksi Sariandi Ginting diambil sumpah mengaku semenjak kedua orangtuanya meninggal dunia, menjadi pengganti peran orangtuanya terhadap abangnya Sarianto Ginting. Kakak kandung saksi memang pecandu narkoba dan sering membuat keresahan warga sekitar , sehingga keluarganya berinisiatif abang kandungnya untuk direhab.

Namun Ia baru tahu 3 hari setelahnya , abangnya tiba tiba diantar dengan mobil ambulan puskemas dan dibantu warga menggotong peti yang berisi abangnya yang sudah dikafani.  Awalnya dikabari melalui HP dari pihak Rehab, abangnya Sarianto meninggal karena  sakit asam lambung.  Padahal pada  12 Juli 2021, kakaknya itu baru dijemput dari rumahnya dengan Mobil Avanza untuk direhab dilokasi milik TRP (Berkas terpisah).

 
Saksi : Tim JPU Kejatisu dan Kejari Langkat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Ruang  Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022).(Foto BBSNews.id/Bill).

Saksi Sariandi tidak tahu bila abangnya meninggal karena penganiayaan  oleh  kedua terdakwa DPA dan HS Alias Gubsar , setelah membaca  berita media massa. Sedangkan abangnya dibawa ke Panti Rehab atas permintaan dirinya, setelah meninjau lokasi dan bertemu dengan Bolang di Pabrik Kelapa Sawit Milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

Saksi juga ngaku membawa abangnya ke lokasi  itu untuk rehab, karena abangnya sejak SMP semasa masih hidup kedua orangtua pecandu narkoba dan sedikitnya 6 panti rehab di Sumatera Utara telah dijalani dan terakhir korban kerap meresahkan masyarakat sekitar.  Setelah melihat kondisi keuangan tidak memungkinkan dan adanya rehab gratis dan bila sembuh dipekerjakan di Perusahaan Sawit milik  TRP, seperti diungkapkan Bolang, saat meninjau  lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

Demikian saksi Tria Sundari menjelaskan kematian abang iparnya Sarianto Ginting sempat dicurigai dalam hatinya,  setelah keluarga membuka peti dan melihat jenazah pada Kamis malam pada  15 Juli 2021, dengan membuka kain kafan  di kepala melihat wajah  abang  iparnya lebam . Serta pagi harinya saat akan dilakukan acara adat  antara hidung dan mulut keluar darah,sebutnya. Kedua saksi juga terkait kematian korban di Panti Rehab itu menerima uang duka dari pihak rehabilitasi sebesar Rp 2 Juta .

Gedung Pengadilan Negeri Stabat Rabu (3/8/2022) (Foto BBSNews.id/ Bill)

Diakui kedua Saksi, awalnya mereka tidak keberatan dengan kematian kakak kandung mereka, namun setelah adanya kasus Panti Rehab yang dikenal “kerangkeng “ dan disusul ekshumasi jasadnya dan hasil visum dari dokter. Seperti hasil Visum yang dibacakan Tim JPU tersebut.

Dalam persidangan   secara hybrid dihadiri Kuasa  Hukum kedua Terdakwa yakni  Mangapul Silalahi,SH  dan Poltak Agustinus Sinaga berada  di PN Stabat sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa lainnya Sangap Surbakti mendampingi terdakwa DPA dan Gubsar secara virtual dari Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta  Medan. Sidang ditutup dilanjutkan pada  Rabu (10/8) mendatang.

Sedangkan Sidang perkara  469/Pid.B/2022/PN Stb dengan melibatkan empat terdakwa dengan  hakim  sama , TUS  alias Terang  (39) , JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26) dengan menghadirkan 6 orang saksi (displit) yakni Sariandi Ginting (31)   dan Tria Sundari (30). BP Nanggolan (39), Zulpan, Dedi Setiawan (41)  dan Dewi Safitri. Dalam persidangan itu turut mendengarkan keterangan saksi Dewi Safitri itu terkait kematian korban Abdul Sidiq Isnur alias Bedul yang merupakan saudara dari saksi.

Dalam persidangan itu turut mendengarkan keterangan saksi Dewi Safitri itu terkait kematian korban Abdul Sidiq Isnur alias Bedul warga Kecamatan Sawit Seberang yang merupakan saudara dari saksi. Dimana Bedul akhirnya meninggal setelah 8 hari berada di panti rehab milik TRP dari sejak  14 Februari 2019 hingga 22 Februari 2019.

Sedangkan Bedul awalnya di jemput dari Polsek Padang Tualang terkait pencurian plastik asoi. Karena sudah berdamai, keluarga minta agar di rehab. Saksi mengaku dalam penjemputan itu,  selain saksi Dewi Safitri, turut membawa Deddy Setiawan (kepling ) , Zulpan (Lurah) dan Camat Sawit Seberang M .Suhaimi ) dan korban dalam tangan diborgol ).dibawa ke Panti Rehab tersebut.

Selanjutnya sidang   atas perkara 468 /Pid.B/2022/PN Stb dengan dua terdakwanya  HS alias Atok ( 44) dan IS alias Kandar  (41). Dengan  Tim JPU Kejari Langkat,  Sai Sintong  Purba, SH . Usasi sidang dilanjutkan Rabu (10/8/2022) mendatang .(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *