BBSNews.id – Langkat – Sebanyak 8 tersangka diduga terlibat kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangian angin, akan diadili di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/7/2022).
Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun, SH , MH kepada wartawan melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (26/7/2022), mengakui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat bersama JPU Kejatisu akan menghadirkan tersangka.
Dari 8 tersangka tersebut dibagi dalam 3 berkas penuntutan terpisah yang disangkakan dengan pasal berlapis yakni dari Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) atau perdangangan manusia, penyiksaan , penganiayaan dan penyanderaan atau penyekapan.
Adapun empat tersangka dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yakni atas nama inisial tersangka , TUS alias Terang, JS, SP dan RJ alias Rajes Ginting.
Berkas kedua, dengan dakwaan pertama Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tersangka berinisial atas nama HS alias Atok dan IS alias Kandar serta berkas ketiga dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas nama tersangka, DPA dan HS alias Gubsar.
Seperti diketahui sebelumnya , Polda Sumut menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin hingga menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penetapan itu terkait penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban dan ekshumasi terhadap 4 jenazah korban yang meninggal dunia di kerangkeng itu yakni Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.
Kasi Intel Kejari Langkat menjelaskan persidangan dilakukan secara hybrid, bahwa tersangka akan mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, sedangkan Tim JPU dan Majelis Hakim akan berada dalam satu ruangan di PN Stabat, sebutnya.
Sedangkan Humas PN Stabat Dicki Irvandi yang dikonfirmasi wartawan juga membenarkan , PN Stabat akan menggelar sidang perdana terhadap 8 orang terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat tersebut. (BB-2).
















