Daerah  

8 Tersangka Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Akan Diadili di PN Stabat

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Sebanyak 8 tersangka diduga terlibat kasus penganiayaan  di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat  Nonaktif, Terbit Rencana Perangian angin, akan diadili di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/7/2022).

 

banner 325x300

Kepala  Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH  melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun, SH , MH kepada wartawan melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (26/7/2022), mengakui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat bersama JPU Kejatisu  akan menghadirkan tersangka.

 

Dari 8 tersangka tersebut dibagi dalam 3 berkas penuntutan terpisah yang disangkakan dengan pasal berlapis yakni dari Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) atau perdangangan manusia, penyiksaan , penganiayaan  dan penyanderaan atau penyekapan.

 

Adapun empat tersangka dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Yakni atas nama inisial tersangka , TUS  alias Terang, JS, SP dan RJ alias Rajes Ginting.

 

Berkas kedua, dengan dakwaan pertama  Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tersangka berinisial atas nama HS alias Atok dan IS alias Kandar  serta berkas ketiga dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP  atas  nama tersangka, DPA dan HS  alias Gubsar.

 

Seperti diketahui sebelumnya , Polda Sumut menetapkan 8 tersangka  dalam kasus kerangkeng manusia  di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin hingga  menetapkan dirinya sebagai  tersangka. Penetapan itu terkait penyelidikan  dan pemeriksaan saksi korban dan ekshumasi  terhadap 4 jenazah korban yang meninggal dunia  di kerangkeng itu yakni  Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

 

Kasi Intel Kejari Langkat  menjelaskan persidangan dilakukan secara hybrid, bahwa tersangka akan mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan,  sedangkan Tim JPU dan Majelis Hakim  akan berada dalam satu ruangan di PN Stabat, sebutnya.

 

Sedangkan Humas PN Stabat Dicki Irvandi yang dikonfirmasi wartawan juga  membenarkan , PN Stabat akan menggelar sidang perdana terhadap  8 orang terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat  tersebut. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *