Daerah  

Pemkab Langkat Klarifikasi Mundurnya Kadisdik: Murni Faktor Keluarga, Proses Sesuai Aturan

FOTO: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun. (Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, ST., MT., dilakukan atas permohonan pribadi dengan alasan murni karena faktor keluarga. Pemkab memastikan hal tersebut tidak berkaitan dengan berbagai spekulasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan media massa.

 

banner 325x300

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan klarifikasi tersebut kepada masyarakat agar informasi yang diterima utuh, benar, dan berdasarkan fakta, pada Selasa (4/8/2026).

 

Kepala BKD Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, SSTP., MAP, menjelaskan bahwa Ilhamsyah Bangun telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri secara resmi pada tanggal 31 Juli 2026. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan mundur untuk dapat lebih fokus mendampingi dan merawat orang tuanya yang sedang sakit.

 

“Alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat adalah murni karena pertimbangan kemanusiaan dan keluarga. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses administrasinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eka.

 

Terkait berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, BKD menegaskan bahwa saat ini proses pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih berada pada tahapan administrasi. Hal ini mengingat Kabupaten Langkat saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, sehingga setiap pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi ASN.

 

Eka merinci, proses tersebut diawali dengan pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Langkat juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

 

“Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

 

Ia juga memastikan bahwa proses administrasi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Seluruh program pendidikan, pelayanan administrasi, maupun tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan akan dilakukan melalui Surat Perintah Plt. Bupati Langkat setelah proses penetapan selesai sesuai regulasi.

 

Pemerintah Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi ataupun mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan berbagai asumsi yang tidak didasarkan pada fakta. Pemkab berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka melalui saluran resmi, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemkab Langkat juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati privasi keluarga yang bersangkutan serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, sembari memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *