Daerah  

Ikuti Raker Secara Daring Komisi II DPR RI, Sekda Binjai Bahas Remunerasi Kada, DBH dan Optimalisasi PAD

DARING DPR RI: Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara daring dari Binjai Command Center (BCC), Kamis (30/7/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Binjai – Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara daring dari Binjai Command Center (BCC), Kamis (30/7/2026).

 

banner 325x300

Turut mendampingi, Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Kepala Bapperida Kota Binjai Muhammad Rifi Hamdani, S.AB., M.SP., Kabag Administrasi Pemerintahan Avro Wibowo, S.STP., MAP., serta perwakilan BPKPAD Kota Binjai.

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini juga diikuti Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (ASWAKADA).

 

Agenda utama pembahasan meliputi sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi dan merevisi regulasi sistem remunerasi kepala daerah  (kada) dan wakil kepala daerah.

 

Evaluasi diharapkan menghasilkan sistem yang lebih adil, proporsional, dan berbasis capaian kinerja. Hal itu juga mempertimbangkan kompleksitas tugas, kondisi daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

 

Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran DBH agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal.

 

Perbaikan ini dinilai penting bagi daerah penghasil SDA, daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

 

Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap dan tepat waktu.

 

Penyaluran tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

Rapat ini juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui peningkatan akuntabilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dengan adanya penyempurnaan sistem remunerasi, mekanisme DBH, dan optimalisasi PAD, diharapkan kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.(BB-3).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *