BBSNews.id -Tarutung – Polres Tapanuli Utara melalui Sat Narkoba bekerjasama dengan petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dengan menangkap dua (2) orang tersangka yang diduga sebagai pembawa.
Kedua tersangka yaitu RAS Alias Adul (24) warga jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga dan EST Alias Tampu (37) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Mereka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, dimana RAS Alias Abdul ditangkap Kamis ( 4/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB, di lokasi pemeriksaan manual bagasi oleh petugas Bandara saat dirinya melakukan Random Chek terhadap barang bawaan penumpang.
Petugas Bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan lalu diamankan dan selanjutnya di serahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaannya.
Setelah tasnya diperiksa oleh petugas kepolisian disaksikan petugas Bandara lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4.265 gram, 99 (sembilan puluh sembilan) buah Catridge Pod merek Batman warna hitam berisikan cairan diduga narkotika, uang tunai Rp 808.000, 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dan 2 (dua) buah boarding Pass.
Sedangkan EST alias Tampu berhasil diamankan di terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga Kamis (4/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah EST alias Tampu diinterogasi, akhirnya mengakui bahwa dia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS alias Abdul diamankan petugas Bandara Silangit karena tas bawaanya dicurigai.
EST menyadari bahwa barang bawaannya sudah sempat masuk diperiksa petugas sehingga dia melarikan diri.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing ketika dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026 ), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan, menurut pengakuan EST bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas Bandara agar mengamankan tasnya di Bandara.
Dari dalam tas EST di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.164 gram, 34 (tiga puluh empat) pcs Catridge Pod warna Kuning bertuliskan Manggo, 33 (tiga puluh tiga) pcs Catridge Pod warna abu-abu bertuliskan Grape, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Catridge Pod warna Kuning Muda bertuliskan Pineaple, 8 (delapan) buah plastic kresek warna hitam , 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna putih dan uang tunai senilai Rp. 650.000.
Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba memboyong kedua tersangka ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Dalam periksa, mereka mengakui secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari Medan menuju Bandara Silangit hendak dibawa ke Kalimantan.
Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan. (BB-4).
















