BBSNews.id – Medan – Pengadilan Negeri (PN )Medan vonis penjara seumur hidup untuk Kurir narkoba Aditya Ramdani alias Adit, Rabu 3/3/2026. Adit terbukti bawa 10 kg sabu, 23 ribu butir ekstasi, dan 150 butir pil happy five.
Hakim Ketua Eliyurita menilai perbuatannya merusak generasi muda dan tak ada hal meringankan. Adit terbukti langgar UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1.
Rekan Adit, Iman Saro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Keduanya diberi waktu pikir-pikir untuk banding.
Kasus ini terbongkar saat penangkapan di Apartemen Travellers Suites, 21 Agustus 2025. Sabu dan ekstasi ditemukan di rumah kontrakan Simalingkar, Deliserdang.(Bak).
















