Daerah  

Kejari Periksa Mantan Pj Bupati Langkat Terkait Kasus Smartboard

FOTO: Foto Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari ) Langkat di Stabat. (Foto dok/ Ist)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat memeriksa Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Selasa (16/12/2025) pagi. Pemanggilan mantan Penjabat nomor satu di Langkat,itu sebagai saksi  terkait kasus tindak pidana pengadaan Smartboard (papan tulis pintar) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024 sebesar 49,9 Miliar.

Faisal Hasrimy,  memenuhi panggilan  ketiga dari penyidik Pidsus Kejari Langkat, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Pemanggilan pertama tidak hadir alasan  sakit dan kedua karena tugas.

banner 325x300

.”Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi,” sebut  Kasi Intelijen Kejari Langkat Prama Tampubolon, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan sekira enam jam, Faisal Hasrimy meninggalkan kantor Kejari Langkat, kepada sejumlah wartawan Faisal Hasrimy mengaku kedatanganya sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tetapkan 3 Tersangka Smartboard

Untuk diketahui, kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat TA 2024  Rp 49,9 Miliar, yang ditangani kejari Langkat telah menetapkan 3 tersangka dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp20 Miliar.

Ketiga tersangka yakni Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Drs SA, Kabis Sarana dan Prasaran (Sapras) Disdik Langkat Sup dan seorang rekanan berinisial,BP.

Proyek pengadaan  papan Tulis Pintar  di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024 senilai Rp 49.916.000.000  (49,9 Miliar), dimana untuk SMP sebanyak 112 unit  sebesar Rp 17,9 Miliar dan  Sekolah Dasar sebanyak 200 unit dengan besaran Rp 32 Miliar.

Dimana pengadaan papan tulis pintar itu dilakukan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Drs, SA dan juga bertindak selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan SA menentukan sendiri perusahaan pemenang. Selanjutnya, SA memperceyakan keberadaan pengadaan smartboard kepada Kabid Sarpras, S .

Selanjutnya S mengupload ke  dokumen sirup untuk pengadaan smart board. Hingga akhirnya rekana yang telah dihunjuk menang. Hingga akhirnya smartboard diantar ke sekolah dengan harga  Rp 158 Juta perunitnya. Penyidik Kejari Langkat menemukan pengelembungan harga atau mark up, hingga dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp 20 Miliar.

Sementara terkait pemeriksaan mantan Pj Bupati Langkat,Faisal Hasrimy, Kejari Langkat belum memberikan keterangan resmi. Namun beberapa waktu lalu, Kajari Langkat Asbach dalam temu pers  menetapkan 2 tersangka Mantan Disdik, SA dan Kabid Sapras Sup Disdik Langkat  dan beberapa hari lalu kembali menetapkan dari rekanan pengadaan papan tulis pintar , BP. Belum diperoleh keterangan sejauhmana hasil pemeriksan terhadap Pj Bupati Langkat FH . (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *