BBSNews.id – Langkat – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P) Kabupaten Langkat ,Ralin Sinulingga,SE minta Pemerintah Pusat menetapkan bencana alam banjir yang terjadi akhir Nopember 2025 lalu serentak di Provinsi Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, ditetapkan status bencana nasional.
Selain alasan dampak yang terjadi sangat luas, menelan korban di tiap provinsi mencapai 500 jiwa, belum lagi korban hilang, mengungsi, rumah yang hilang terseret banjir, roboh dan rusak berat, infrastruktur dan lahan pertanian yang rusak. Karenanya pemerintah daerah maupun provinsi dinilai tidak mampu mengatasi seluruhnya.
“Menilik kerusakan yang begitu dahsyat, bagaimana pasca bencana apakah daerah maupun provinsi mampu mengatasi, bila hal ini sampai berjalan selama enam bulan. Dikawatirkan dapat mengancam kelaparan,” sebut Ralin Sinulingga, Mantan Wakil Ketua DPRD Langkat kepada BBSNews.id, Jumat (5/12/2025).
Karenanya Pemerintah Pusat menetapkan bencana alam banjir yang terjadi di kabupaten Langkat ,Tapanuli Tengah ,Sibolga dan daerah lain di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, sebagai Bencana Nasional,tegasnya.
Disebutkannya, bencana banjir di Langkat menerpa 16 kecamatan terdampak 122.527 KK dan mengungsi sebanyak 13.664 jiwa dan meninggal dunia sebanyak 11 jiwa dan hal ini diperparah dengan kondisi rumah yang hanyut, roboh bahkan lahan pertanian yang rusak ditutupi lumpur.Serta sejumlah fasilitas umum saranan dan prasaran jalan, jembatan irigasi, termasuk fasilitas kesehatan ,sebutnya tanpa dapat menyebutkan satu persatu secara rinci.
“Kita meminta Bupati Langkat H Syah Afandin agar turut mendorong sehingga bencana alam banjir yang terjadi di Kabupaten Langkat yang berdampak dahsyat di masyarakat, untuk dijadikan sebagai bencana nasional,” ajaknya.(BB-2).
















