Daerah  

Kejari Langkat Tetapkan Mantan Kadis Pendidikan Tersangka Kasus Smartboard Rp49 M, Kerugian Negara Ditaksir Rp20 M

TERSANGKA: Kajari Langkat, Asbach,SH menyampaikan keterangan terkait penetapan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard di Aula Kejari Langka di Stabat, Rabu (26/11/2025). (Foto BBSNews.id/Sufrab).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan dua tersangka diantaranya mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, SA sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Smartboart (Papan Tulis Pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024 senilai Rp49,9 M.

Selain tersangka, SA yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejari Langkat juga menetapkan, Sup, selaku Kasi Sarana dan Prasarana SD di Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2024 sebagai tersangka . Penetapan para tersangka dilakukan, setelah penyidik telah menemukan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah.

banner 325x300

“Khusus tersangka S telah kita lakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Medan terhitung hari ini hingga 15 Desember 2025 mendatang.Sedangkan tersangka SA, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman kasus lain,”sebut Kajari Langkat Asbach saat temu pers kepada wartawan di aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025).

Disebutkannya , pada 12 September 2024, tersangka SA, saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) melakukan pengadaan Smarboard sebanyak 312 unit, dimana untuk SD 200 unit dan SMP sebanyak 112 unit, dengan besaran anggaran senilai 49.916.000.000.

“Namun sebelumnya tersangka SA telah menentukan perusahaan yang terpilih. Dan selanjutnya tersangka SA mempercayakan keberadaan pengadaan smartboart itu kepada tersangka S,”,sebutnya.

Selanjutnya tersangka S melakukan penguplotan ke dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard. Hingga akhirnya rekanan yang telah dihunjuk oleh tersangka SA sebelumnya akhirnya memenangkan pengadaan tersebut.

Selanjutnya Smartboard yang telah dipesan dikirim ke setiap sekolah SD,SMP negeri dan swasta dengan merek Viewsonic/viewboard VS18472 berukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 Juta. Namun dalam penyidikan itu ditemukan adanya mark up (pengelembungan harga) perunitnya sehingga sesuai perhitungan sementara
nilai kerugian negara ditaksir mencapai sebesar 20 Miliar.

Akibat perbuatan keduanya diancam dengan Pidana Primer Pasal 2 Jo 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menjawab tentang adanya keterlibatan tersangka lain, Kajari Langkat mengaku tidak tertutup kemungkinan. Demikian halnya menjawab absennya pemanggilan Mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Kajari mengakui hal itu

Disebutkannya penyidik telah memanggil dua kali terhadap yang bersangkutan PJ Bupati Langkat, namun keduanya mangkir dengan alasan pertama sakit dan kedua alasan tugas kedinasan. Namun demikian bila nantinya diperlukan penyidikan , tidak tertutup untuk dilakukan pemanggilan kembali,pungkasnya.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *