BBSNews.id – Langkat – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)Langkat menggeledah ruang di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Kamis (11/9/2025) pagi. Penggeledahan beberapa ruang ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Smartboard TA 2024 sekira Rp49, 9 Miliar.
Sejumlah dokumen dan perangkat komputer diperiksa dan diamankan oleh tim Penyidik Pidaus Kejari Langkat. Hal ini merupakan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani institusi Adhyaksa tersebut.
Salah satu gedung yang digeledah Jaksa di sana adalah Ruang Bidang Pembinaan SD. Di ruang ini, terlihat pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik Langkat berinisial Sup mengenakan masker. Ia terlihat memberi penjelasan terkait dokumen yang diperiksa jaksa.
Terkait penggeledahan tersebut belum ada pihak yang memberikan keterangan. Baik dari Disdik Langkat maupun tim penyidik dari kejaksaan belum memberi komentar lebih jauh.
Kejari Langkat sebelumnya kepada wartawan mengaku telah memeriksa 20 kepala sekolah di Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. “Ya benar, ada pemeriksaan terhadap 20 kepala sekolah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Jumat 29 Agustus 2025 yang lalu
Diakuinya, dugaan korupsi pengadaan smartboard sudah tahap penyidikan. Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar senilai Rp32 miliar. Total pagunya mencapai Rp49,9 Miliar.
Sementara itu terkait
penggeledahan itu, Kasi Intelijen, mengaku masih melakukan penyidikan DNA belum menetapkan tersangka.” Belum ad Bnag( tersangka -red).(Bak).
















