Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Terpisah Pengedar Sabu 2,51 Gram dan Ganja 1 Ons

DITANGKAP: Sat Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang diduga pengedar sabu dan ganja terpisah di Kecamatan Babalan dan Tanjungpura, Langkat. (Foto /Polres Lkt).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Seorang pria berinisial PD (22) ditangkap Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat saat bertransaksi sabu di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, Rabu (5/2/2025) dini hari.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

banner 325x300

Informasi ditindaklanjuti oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., yang kemudian melaporkannya kepada Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H.’

Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka PD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah plastik asoi hijau menggunakan tangan kirinya.

Namun, aksi tersebut sia-sia karena polisi dengan sigap mengamankannya. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Saat diinterogasi di lokasi, PD akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti yang diamankan, 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total bruto 2,51 gram,1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bungkus plastik klip sedang,3 buah skop yang dibuat dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik,
1 plastik asoi hijau,
1 dompet kecil warna biru,
dan uang tunai Rp 60.000

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Langkat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegas AKP Rudi Syahputra.

Pengedar Ganja di Pangkalansusu

Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Langkat juga mengamankan MS (32) warga Dusun IV Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, terkait kasus diduga kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 100 gram.(1ons)

Kasus ini terungkap saat pelaku melakukan transaksi jual beli barang haram kepada salah satu anggota polisi yang sedang menyamar (under cover).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyampaikan , Senin 3 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB di Areal kuburan di Lik. III Kelurahan. Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu . Anggota Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan satu pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja.

Dari pelaku MS diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis ganja di atas sepede motor Tersangka dan 3 ( tiga ) bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja di temukan di dalam jok sepeda motor milik Tersangka.

Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.(BB-3).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *