BBSNews.id – Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu (KNIA) yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari pengembangan Tim penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000.
Yakni dari salah satu Sub Kontraktornya yaitu LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room.
“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp.19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kontraktor dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” sebut Adre.
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya dan yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.
“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),”sebut Mantan Kasi Intel kejari Binjai ini.
Sedangkan para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rl/BB-2)
















