BBSNews.id – Langkat – Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat mengatakan sepanjang belum ada perubahan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat, akan tetap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemungkinan berubah pasti ada sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemaren dan kita masih menunggu. Namun sepanjang belum keluar kita tetap mengacu PKPU No 8 tahun 2024,” sebut Ketua Bawaslu Langkat Supriadi melalui Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Langkat, M Abdul Hakim, SPd kepada BBSNews.id , Kamis (22/8/2024).
Pernyataan itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Langkat M Abdul Hakim, SPd, menjawab wartawan usai menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan tahun 2024 dengan tema Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang Berkualitas dan Berkapasitas Hukum digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat di Hotel Grand Stabat, Kamis (22/8/2024).
Sosialisasi dihadiri Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan diikuti Partai Politik ,stakeholder terkait, LSM dan Wartawan dengan moderator Panca itu berjalan dialogis. Sejumlah perwakilan dari Parpol yang hadir juga mengakui masih menunggu aturan baru yang kemungkinan berubah pasca munculnya keputusan MK jelang pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut.
Lebih lanjut M Abdul Hakim, SPd mengharapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Langkat nantinya dapat berjalan lancar dan demokratis. Karenanya seluruh proses dan tahapan telah dilakukan termasuk sosialisasi pengawasan pemilihan tahun 2024.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Abdul Hakim mengharapkan Partai Politik dapat mengetahui bagaimana pakem -pakemnya agar supaya bisa berjalan lancar Pemilukada nantinya dan tanpa ada permalasahan di kemudian hari serta mengetahui regulasi nantinya.
Misalkan ada para pihak yang dirugikan secara haknya maka dapat melakukan gugatan kepada Bawaslu dalam bentuk sengketa pencalonan. Dalam pencalonan ini banyak hal hal yang menjadi potensi untuk sengketa sesuai PKPU No 8 tahun 2024 ,semisal rekom ganda, jumlah kursi dukungan dan lainnya.
“Selain itu contoh permohonan sengketa, laporan dan apa saja yang harus dipersiapkan. Karena sepanjang proses administrasi belum dilakukan di Bawaslu belum dapat dilakukan gugatan,” sebut Abdul Hakim mengakhiri.
Sementara Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan mengakui pasca Putusan MK, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu masih menunggu hasil tindak lanjut dari KPU Pusat dan Provinsi dan terkait regulasi yanga ada dan sesuai rencana awal pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Langkat masih sesuai jadwal diakhir Agustus 2024,sebutnya.(Bak).
















