BBSNews.id – Langkat – Komisi A DPRD Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat terkait ganti rugi (kompensasi) lahan Tol Binjai Langsa dengan masyarakat Stabat dan Gebang di ruang Banggar DPRD Langkat di Stabat ,Senin (14/3/2022).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi A Dedi didampingi Anggota Drs Pimanta Ginting dihadiri PPK Tol Binjai- Langsa, Alboin Simanjorang,ST, Kabid Pengadaan Tanah ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis, Kabag Tapem Surianto, Kabid PPS Tarbarita, mewakili BPN Langkat Freddi Hutapea, Camat Gebang Tuti Hendarsih, Lurah Kwala Bingai,Kartini dan warga Kelurahan Kwala Bingai dan warga Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang.

Darlen Sihite, warga Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang mengaku proses ganti rugi lahan tanah miliknya untuk pembebasan jalan tol dinilai tidak transfaran. Karena item materi yang diganti rugi tidak tahu besarannya. Sedangkan Sihite ngaku hanya diberi uang Rp 85 juta. Kompensasi ganti rugi tanah miliknya dinilai tidak layak padahal seharusnya ganti untung.
“Kalau ditanya umumnya warga Bukit Mengkirai pada dasarnya tidak setuju ganti rugi, tapi karena ada kesan intimidasi dari pihak tertentu kami dengan terpaksa” sebut Sihite bersama puluhan warga. Bukit Mengkirai itu.

Acai Nainggolan salah satu warga Bukit Mengkirai membenarkan kurang transfarannya KJPP atau Tim Apresial dalam menentukan ganti rugi berupa tanah, bangunan maupun tanaman didalamnya. Seharusnya Tim menjelaskan harga ganti rugi tiap item tersebut sehingga warga dapat mengetahui berapa sebenarnya untuk harga tanaman bangunan dan lainnya.
“Kita masyarakat setuju dengan pembangunan proyek strategis nasional ini .namun seharusnya ganti rugi itu mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan, sebut Nainggolan yang memiliki sekolah PAUD itu terpaksa tergusur.
Sedangkan Buktina Karo Karo pemilik 4 bidang lahan yang berlokasi di Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, itu mengaku kalau dirinya sudah ikut rapat dengan pihak pihak BPN Sumut terkait adanya kompensasi lahan jalan tol itu , namun hingga kini dirinya belum menerima ganti rugi sepeserpun. Alasannya karena lahan miliknya tersebut eks PTP IX dan masih masuk dalam daftar induk (HGU).
“Ini tidak beralasan padahal lahan saya sudah lama diusahai dan sebahagan sudah bersertifikat bahkan sudah membayar pajak, tapi kok dibilang masuk daftar induk ”sebut Buktina Karo Karo dihadapan wakil rakyat itu.

Kabid Pengadaan Tanah ATR/BPN Sumatera Utara Abdul Rahim Lubis dihadapan warga mengatakan untuk warga Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang, sudah ada ganti rugi di Kantor Camat Gebang 1 Maret 2022 lalu.
Dari sebanyak 115 bidang dengan luas 29,7 Ha lebih. Hingga saat ini yang setuju ”80an bidang dan yang belum setuju berkisar 32 bidang lagi,” sebut Abdul Rahim dan saat ini sedang dalam proses ganti rugi sebutnya.
Abdul Rahim mengaku,dalam pengadaan tanah jalan Tol Binjai – Langsa, pihaknya mengacu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 103 dan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) , pihak BPN Sumut salah satu Tim yang melakukan pembebasannya lahan bersama dinas terkait di daerah antara lain Dinas Pertanian dan Dinas Tarukim Langkat.
“ Pembebasan lahan ini berdasarkan hukum publik. Ganti ruginya bukan dinilai harga melainkan nilai yang sudah ditentukan oleh Tim Apresial (Kantor Jasa Penilai Publik /KJPP), sehingga hasilnya bersifat , tunggal, final dan mengikat, ” sebutnya dan tindakan Tim Apresial cukup transfaran,sebutnya .
Karenanya bila ditik dari nilai harga tanah oleh Tim dianggap tidak sesuai oleh masyarakat, sebutnya warga dapat mengajukan keberatan 14 hari setelah musyawarah itu dilakukan ke pengadilan,sebutnya
Dalam pertemuan itu sempat terjadi dialog, karena warga menuding Pemerintah (BPN Provinsi) dan pihak Tol dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terutama nilai ganti rugi tidak sesuai yang diharapkan. Padahal selama ini warga Bukit Mengkirai telah mengusahai lokasi mereka dan menjadi penghidupan masyarakat.
Menyikapi itu Drs Pimanta Ginting ‘mewakili Komisi A,meminta BPN Sumut dan pihak terkait pembebesanb jalan Tol , KJPP , agar dapat menggunakan secara hati nurani terkait kompensasi ganti rugi ,sehingga apa yang diperolehnya dapat digunakan untuk mencari lokasi lain mereka nantinya.
“Kami minta pihak BPN Sumut maupun PTPN II termasuk terkait lahan milik Buktina Karo Karo dapat dijembati secara manusiaswi, mengingat lahan mereka yang telah lama diusahai. Namun tiba tiba lahannya dikatakan masuk daftar induk. Jadi selama ini PTPN II dimana ,sebut Pimanta. (BB-2).
















