Daerah  

Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Wisata Bukit Lawang

TERTIBKAN: Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, Kamis (25/4/2024). (Foto dok/ Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukitlawang,Kecamatan Bahorok, Langkat Provinsi Sumatera Utara,  Kamis (25/4/2024).

 

banner 325x300

Penertiba selain bangunan tanpa izin, juga sesuai peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.

 

“Penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya,” sebut Ka Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

 

 

Disebutkannya, penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

 

Dameka juga menyebutkan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, sehingga semua harus mematuhi peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *