BBSNews.id – Langkat –Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukitlawang,Kecamatan Bahorok, Langkat Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024).
Penertiba selain bangunan tanpa izin, juga sesuai peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.
“Penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya,” sebut Ka Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Disebutkannya, penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
Dameka juga menyebutkan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, sehingga semua harus mematuhi peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional. (BB-2).
















