BBSNews.id – Tarutung – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bersama Polsek Pahae Jae berhasil meringkus tiga (3) orang pelaku pencuri kotak infaq dari masjid Al- Munawar Sarulla Kecamatan Pahae Jae Tapanuli Utara. Ketiga pelaku yakni AN ( 18 ), RP ( 17 ) dan RCP ( 17 ) yang sama-sama merupakan warga Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengkonfirmasi adanya peristiwa tersebut dan pelakunya berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap Jumat (22/3/2024) sekira pukul 18.30 WIB dari kediaman masing-masing.
Penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56) Sabtu (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae.
Dalam laporannya Ahmad Sitompul menjelaskan mengetahui pencurian kotak Infaq tersebut saat mau sholad subuh. Setelah tiba di depan Masjid, pelapor melihat kunci kotak infaq sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000.
Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke Polsek Pahae Jae. Atas laporan tersebut lalu pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid, sehingga ketiganya pun ditangkap.
Setelah di periksa di Unit Reskrim, ketiganya mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak Infaq tersebut. Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil di curi sebesar Rp 4.500.000.
Selain dari Masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Masjid Al Rahman Kecamatan Simangumban Taput dan mengambil uang dari kotak Infaq sebesar Rp 1.050.000.
Hal yang sama juga dilakukan di Masjid Jami Kecamatan Simagumban dengan mengambil uang Infaq sebesar Rp 7.000 serta dari sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah Tabung gas.
Menurut keterangan ketiga pelaku uang Infaq tersebut habis di pakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.
Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000.
Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Posma).
















