BBSNews.id – Jakarta – Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Dalam sambutannya, Kepala Negara menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers di Tanah Air yang telah konsisten menemani masyarakat Indonesia dalam kehidupan berdemokrasi.
“Saya juga berterima kasih kepada pers yang turut mengawal Pemilu (pemilihan umum) 2024 yang baru saja kita jalani,” ujar Presiden.
Presiden mengatakan bahwa ia sangat menghormati kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat di Tanah Air. Oleh karena itu, Presiden menerima segala kritikan tajam yang ditujukan kepada dirinya sebagai bentuk penghormatan.
“Saya juga sering dikritik tajam, ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh di sampul-sampul media, di majalah, di media sosial dan ramai sekali, aneh-aneh, tapi tidak apa-apa tidak ada masalah buat saya. Ini bagian dari penghormatan saya atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat,” ungkap Presiden.
Presiden pun menitipkan dua pesan kepada para insan pers di seluruh Tanah Air. Pertama, Presiden ingin agar pers tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi dan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. “Beritakanlah fakta-fakta apa adanya tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada,” ucap Presiden.
Kedua, Presiden juga berharap agar perusahaan pers di dalam negeri dapat memikirkan langkah-langkah yang konkret dan strategis. Selain itu, Presiden ingin agar perusahaan pers terus melakukan inovasi di tengah ketidakpastian global. “Agar adaptif dalam merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global,” tutur Presiden.
Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun.
PUNCAK HPN: Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Perpres Publisher Rights
Sementara itu Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights) pada Senin (19/2/2024) kemarin. Menurut Presiden, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.
Presiden mengatakan bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. “Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.
Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Tanah Air, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten. “Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya.
Editor Sukardi FB
















