BBSNews.id – Langkat –Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin (TRP) divonis dua bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan yang bersidang di PN Stabat, Senin (28/8/2023).
Majelis Hakim dipimpin, Ledis Meriana Bakara, SH, MH, menyebutkan terdakwa TRP dinilai terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup.
Namun Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah sebagaimana Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat(2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat sebelumnya ,yang menuntut terdakwa 10 bulan penjara dengan subsidair 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa TRP Anggun Rizal, kepada wartawan, mengaku pihaknya masih pikir pikir apakah akan banding dan sebagainya terkait putusan hakim tersebut.
Kasus kepemilikan satwa dilindungi yang menyeret Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin , diketahui saat penggeledahan KPK di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Dari TKP tersebut BKSDA Sumut menemukan dan mengamankan hewan dilindungi antara lain 1 ekor Orang utan Sumatera , 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak bali dan 2 ekor burung Beo.
TRP ditetapkan tersangka melalui gelar perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022. Tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BB-2)
















